Menwa Mahawarman

 
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
  • default color
  • blue color
  • green color

Home
RED ALERT : KEKUATAN “TENTARA LANGIT” INDONESIA PDF Print E-mail
Written by Oleh : Connie Rahakundini Bakrie   
Friday, 27 November 2009
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di Asia Tenggara dan memanjang di khatulistiwa antara Benua Asia dan Australia, antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, juga kaya akan sumberdaya alam menjadikannya sangat strategis sebagai jalur perdagangan dan energi dunia. Kondisi ini membuat Indonesia berpotensi besar memiliki ‘musuh’, baik langsung maupun tidak. Di sisi lain, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan telah ratifikasi oleh Indonesia dengan menerbitkan Undang-Undang  RI No. 17 tahun 1985  pada bulan November 1994, ternyata melahirkan masalah tersendiri terkait dengan wilayah dan aturan main di ruang udara kedualatan Indonesia yang seringkali terabaikan dari perhatian kita.

Berbicara tentang kedaulatan dan kehormatan suatu negara tidak dapat dilepaskan dari kepentingan nasionalnya. Kepentingan nasional Indonesia jelas terkait pada aspek pertahanan yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Arah pembangunan jangka panjang yang ditetapkan harus mengarah pada kemampuan pertahanan yang dapat menjamin kedaulatan, kehormatan, keselamatan negara, dan keutuhan NKRI termasuk pulau kecil terluar, wilayah yuridiksi laut hingga ZEE Indonesia, landas kontinen serta mencakup ruang udara kedaulatan nasional.

 

Kekuatan  Matra Udara

Pengendalian wilayah udara nasional Indonesia yang mencapai 5,3 juta km² merupakan tantangan berat bagi kekuatan pertahanan udara nasional, karena kekuatan “tentara langit” masih sangat jauh di bawah standar dengan kondisi Alutsista yang sebagian besar sudah akan berakhir masa pakainya. Perlu dipahami bahwa alutsista pertahanan matra udara memiliki kekhasan yang sangat terikat dengan ketentuan kelaikan operasional dari pabrik pembuatnya sehingga tidak mungkin menunda-nunda kebutuhan penggantian pesawat yang baru dan canggih. Dalam mengamankan wilayah udara nasional, juga perlu dibangun satuan pertahanan udara gabungan dan skuadron pesawat patroli tempur udara (Combat Air Patrol/CAP). Di samping masa pakai yang saat ini sudah kritis, pertahanan udara tidak mungkin mengandalkan kemampuan pesawat tempur semata, tetapi juga harus didukung oleh alat penginderaan jarak jauh. Satuan radar untuk pertahanan udara sampai saat ini belum terpenuhi sesuai kebutuhan, akibatnya pengamatan terhadap ruang udara belum maksimal.

Pengendalian wilayah udara nasional umumnya meliputi deteksi, identifikasi, dan penindakan, di mana untuk dapat melaksanakan tugas pengamanan diperlukan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) yang kuat dan tangguh dengan kekuatan yang harus dilengkapi dengan satuan radar yang mampu meliput seluruh wilayah udara nasional dan ZEE. Di samping itu, dibutuhkan juga satuan rudal yang mampu menghancurkan pesawat lawan jauh sebelum mencapai obyek vital strategis dan center of gravity.

Secara sederhana jika dihitung dengan menetapkan radius pertahanan sekitar 130 NM, secara matematis dapat dirumuskan bahwa untuk luas wilayah pengendalian 172.000 km2, dibutuhkan 6 pesawat. Dengan demikian untuk mengamankan wilayah udara teritorial seluas 5.300.000 km2, dibutuhkan 186 pesawat. Pertanyannya berapa pesawat yang kita miliki saat ini? dan berapa banyak yang akan tersisa untuk beroperasi di tahun mendatang (khususnya tahun 2010), termasuk berapa pesawat yang sudah harus dikandangkan dan tidak dapat lagi mengudara? Kita mungkin terlena untuk berbicara dan menetapkan perhitungan anggaran pertahanan yang selalu didasarkan kepada MEF, sementara pesawat-pesawat tempur andalan kita baik F5 dan F16 ternyata akan habis masa pakainya di tahun depan!

 

ALKI dan Koridor Pelanggaran Udara

Bagaimana kedaulatan udara kita dapat dijaga dan dipertahankan mengingat jalur dirgantara Indonesia yang terbelah oleh alur ALKI berpotensi membuat koridor-koridor pelanggaran udara oleh negara lain mengingat kekuatan penangkalan dan pengamanan udara yang tersisa—baik secara jumlah maupun kualitas—tidak mampu untuk menjaga seluruh wilayah udara nasional?

Rencana pengembangan komando operasi angkatan udara menjadi 3 Komando Operasi AU yang digelar di wilayah barat, wilayah tengah dan wilayah timur yang akan dilengkapi dengan satuan buru sergap dengan kekuatan 120 pesawat yang terdiri dari pesawat-pesawat tempur yang berdaya sergap tinggi dan didukung dengan satuan pendukung yang andal, seharusnya tidak berakhir dalam cerita khayalan di atas kertas. Mengapa? Perlu diingat bahwa luas udara yang terbantang di atas bumi pertiwi ini tidak akan mungkin dapat awali hanya oleh kekuatan beberapa pesawat yang masuk dalam kategori pesawat tempur dan sergap, seperti Sukhoi yang hanya kita miliki sebanyak 7 buah dan 2 Hawk MK 53 untuk patroli dan latih. Sementara Hawk 100 - 200 untuk patroli terbatas di koridor ALKI pun jumlahnya hanya terhitung dengan jari? 

Kekuatan Satuan Angkut TNI AU juga menjadi tumpuan dalam penyelenggaraan operasi militer yang bersifat Tri-Matra. Kekuatan pesawat angkut dibutuhkan minimal mampu mengangkut dan menerjunkan 3 BrigifLlinud secara serentak ketiga daerah trouble spot dengan penghitungan minimal 72 buah pesawat jenis Hercules. Saat ini, jumlah Hercules yang mampu untuk mengudara hanya tersisa dalam hitungan jari mengingat beberapa kecelakaan yang terjadi dan kelaikan terbang pesawat tersebut. Artinya, baik  penggantian dan pengadaan pesawat yang usia pakainya kritis, layak menjadi prioritas utama dan mendesak bila dihadapkan kepada proses pengadaan dan proses produksi yang memakan waktu lama sejak dari pemesanan hingga kedatangannya.

 

Kohanudnas dan Kehormatan Bangsa

Panglima Kohanudnas mengibaratkan dengan gamblang bahwa radar berfungsi sebagai “mata negara”, sedangkan pesawat tempur dan rudal menjadi tangan dan kaki untuk memukul mundur musuh. Dari data Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), sepanjang 2008 tercatat 28 kali pelanggaran wilayah udara. Satuan radar pertahanan udara negeri ini di gelar di 4 Kosek Hanudnas, yaitu  Kosek Hanudnas I Jakarta, Kosek Hanudnas II Makasar, Kosek Hanudnas III Medan dan Kosek Hanudnas IV Biak. Sedangkan kekuatan Satrudal, digelar di tiap wilayah Kosek untuk mengamankan center of gravity masing-masing wilayah dan apa saja yang termasuk dalam obyek vital nasional.

Pagelaran kekuatan udara kita sesungguhnya disesuaikan dengan sistem pertahanan mendalam  (System Defence Indepth) dan menganut bare base concept, dengan memperhatikan ancaman dari ‘potential enemies’ dan kondisi geografis Indonesia. Artinya bahwa pagelaran Skadron Udara, Satuan Radar (Satrad), Korpaskhas, Pangkalan Udara, Detasemen dan Pos TNI AU yang sudah ada sekarang, perlu direposisi dengan membangun keseimbangan kekuatan di wilayah Timur.

Selain itu perlu pembenahan pada mekanisme prosedur yang berjalan saat ini ketika radar menangkap pelanggaran udara, Kohanudnas melaporkan ke Markas Besar TNI, kemudian baru dilimpahkan ke TNI AU untuk diambil tindakan penyergapan. Nah, mengingat kondisi dan kemampuan Alutsista tentara langit kita, maka proses ini kelihatannya menjadi masalah tersendiri karena kecepatan, ketinggian terbang dan kecanggihan pesawat pelanggar mungkin jauh melebihi kemampuan pesawat-pesawat patroli dan buser yang dimiliki kecuali kebetulan pesawat pelanggar tersebut berhadapan dengan Sukhoi kita.

Kembali pada masalah kepentingan nasional yang telah di susun dalam tiga kategori, yaitu kepentingan nasional yang bersifat mutlak, vital, dan penting—di mana kesemuanya jelas terkait pada aspek pertahanan negara—maka apalah artinya sebuah Sukhoi yang bernilai hanya sekitar 450 milyar rupiah? Jika saja 7 trilyun yang dialokasikan bagi pos pertahanan negeri ini di tahun depan setengahnya dapat dialokasikan segera untuk memperbaiki dan melengkapi armada buru sergap tentara langit kita yang bersifat mutlak dan vital karena mencakup kehormatan dan kedaulatan bangsa, maka berapa banyak  kepentingan nasional bangsa dan rakyat kita yang dapat tetap terlindungi dan terjaga di masa-masa mendatang ?

Kiranya dengan duduknya Sang Putera Mahkota dari Pemimpin tertinggi negeri ini di dalam Panggar Komisi 1 DPR RI dapat menstimulasi kemudahan turunnya anggaran pertahanan kita ke depan, tidak hanya tentara langit tetapi juga tentara dua matra lainnya, dan ini semua semata mata untuk kepentingan dan kekuatan pertahanan negeri ini di masa masa mendatang.
Last Updated ( Friday, 27 November 2009 )
 
Next >
Advertisement

Polls

Setujukah anda apabila sistem kepartian di Indonesia dibatasi maksimal 5 partai?
 

Press Release

S. Ketetapan Kongres Mahawarman SURAT KETETAPANNO : 001/KM/VI/2006TENTANG PEMBENTU...
 
Skep Dewan Korps Mahawarman  KOMANDO RESIMEN MAHASISWA MAHAWARMANJAWA B...
 

Login Email

Username
Password

Staff_Mahawarman

Staff
multi
 Staff

Who's Online

We have 4 guests online

Lingkungan

  • Anggrek terbaik dunia jenis anggrek bulan lokal (Phalaenopsis amabilis) dari Kabupaten Tanah Laut kini tidak bisa ditemukan lagi di hutan Kabupaten Tanah Laut maupun di kawasan hutan Kalimantan Selatan lainnya.

  • Banteng (Bos javanicus) sebagai salah satu satwa langka penghuni Taman Nasional Alas Purwo dan Baluran di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, keberadaannya kian terancam punah, baik akibat aksi perburuan liar maupun keganasan hewan predator.

Mancanegara

  • Satu ledakan kuat menghantam kompleks kementerian pertahanan yang tiga pekan lalu menjadi lokasi serangan bom bunuh diri yang menewaskan belasan calon tentara, kata koresponden AFP.

Gempa Terakhir

Nasional Terkini